Whatsapp: 081350882882. Dari sistem self assessment ini pemerintah tentu membuat kebijakan yang bisa menekan terjadinya pelanggaran dari para wajib pajak. Oleh karena itu, SP2DK adalah solusi yang dibuat dan diterbitkan SP2DK untuk mengatasi adanya dugaan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk lebih mengenal dan memahami SP2DK Surattanggapan pajak dibuat oleh perseorangan/wajib instansi kena Pajak sebagai balasan terhadap surat dari Kantor Pelayanan Pajak setelah sebelumnya mengirimkan pelaporan tahunan. Surat tanggapan pajak secara umum memiliki format yang menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Tujuan penerima surat Nomor surat Lampiran surat Perihal surat Pertama pastikan kita dalam kondisi tenang untuk membaca isi surat tersebut kemudian temukan poin-poin yang dipertanyakan oleh KPP. Kedua, cobalah untuk memahami persoalan yang dipertanyakan secara spesifik terutama menyangkut periode tahun pajak dari data yang tertulis dalam surat. Contohsurat pemberitahuan pembayaran pajak. Di dalam pembuatan contoh surat pernyataan orang tua haruslah memperhatikan tentang gaya bahasa serta diksi yang akan anda tuangkan di karena surat pernyataan orang tua termasuk ke dalam salah satu surat resmi yang harus anda patuhi dan pahami tentang beberapa ketentuan dalam. Surat pemberitahuan Vay Tiền Nhanh Ggads. MENANGGAPI SP2DK DARI KANTOR PAJAK AGAR TIDAK DIPERIKSA Belakangan ini, Kementrian Keuangan & Direktorat Jendral Pajak sedang gencar-gencarnya mengeluarkan surat panggilan, klarifikasi & surat pemeriksaan lain yang ditujukan untuk wajib pajak. Terbukti dengan banyaknya laporan yang diterima oleh MRB, Kurang lebih ada 20 laporan yang diterima dalam 1 bulan terakhir dari sobat MRB yg mendapat SP2DK APA YANG HARUS DI KETAHUI JIKA MENDAPAT Video Berikut yaa.. We respect your privacy. Thank you! Pernahkah Anda mendapatkan surat panggilan dari Kantor Pajak? Kira-kira apa hal pertama yang terpikirkan dalam benak Anda? Apakah Anda akan langsung merasa panik atau justru membiarkannya tanpa respon apa-apa? Secara teori, surat panggilan yang diterbitkan dari Kantor Pelayanan Pajak KPP merupakan hal yang wajar saja. Surat tersebut adalah bentuk komunikasi KPP kepada masyarakat atau Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Komunikasi tersebut adalah bentuk pengawasan yang memang sudah menjadi tugas dan kewajiban KPP. Jika menengok lebih jauh lagi maka hal ini merupakan wujud dari prinsip Self Assesment dalam pemungutan pajak. Secara sederhana, kita akan memenuhi segala kewajiban pajak menurut assessment atau penilaian atau pengakuan dari kita sendiri, misalnya dalam melakukan pembayaran pajak maka kita akan menghitung sendiri besarnya pajak terutang sesuai dengan transaksi yang kita lakukan, kemudian melaporkan dengan mengisi sendiri formulir SPT. Dalam kondisi ini dapat dikatakan bahwa apa yang kita hitung dan tulis mungkin saja belum benar, atau dalam istilah bahwa kebenaran dalam pengisian SPT masih hanya berasal dari pemahaman kita. Walaupun sebelum kita menghitung sudah melakukan konsultasi dengan petugas pajak, namun tetap saja kepastian kebenaran pada hitungan dan pelaporan SPT belum secara mutlak didapatkan. Di sisi lain, KPP akan melakukan fungsinya untuk mengawasi Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya. KPP memiliki berbagai sumber data transaksi ekonomi ataupun kepemilikan harta yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk dicocokan dengan kewajiban pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika ternyata ditemukan sesuatu yang belum cocok atau hal lain berupa kekeliruan penerapan aturan perpajakan maka KPP dapat saja melakukan komunikasi atau bertanya kepada Wajib Pajak. Komunikasi tersebut dapat beranekaragam bentuknya, mulai dari surat klarifikasi saja ataupun sampai pada surat pemberitahuan pemeriksaan. Hal ini akan sangat tergantung dari seperti apa temuan yang ada dan respon Wajib Pajak dalam menjawab klarifikasi tersebut. Hal ini mungkin dapat diibaratkan seperti saat kita lupa belum melunasi tagihan kartu kredit, maka pada awalnya akan ada telpon dari robot operator yang mengingatkan untuk pembayaran, jika kta belum juga melakukan pembayaran maka ada telpon selanjutnya berturut-turut sampai kita melakukan pembayaran. Hal ini sebenarnya sama dengan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh KPP, yaitu diawali dari mengingatkan secara halus namun kemudian dapat lebih tegas jika kita belum memberikan respon dan itikad baik. Pada proses awal, KPP akan menerbitkan surat permintaan klarifikasi yang isinya baru sekedar mempertanyakan sesuatu, misalnya apakah benar bahwa Anda mendapatkan penghasilan lain namun belum dilaporkan dalam SPT atau misalnya apakah Anda memiliki harta sejumlah sekian atau hal yang lainnya. Dalam proses ini kita masih mungkin untuk menyangkal hal tersebut jika sebenarnya memang tidak benar dengan disertai dokumen bukti pendukung. Informasi dan data yang dimiliki KPP tetap ada kemungkinan belum valid sepenuhnya sehingga KPP pada tahap awal akan menerbitkan surat permintaan klarifikasi. Namun jika memang data tersebut benar dan kekeliruan memang dilakukan oleh Wajib Pajak maka kita juga masih dapat melakukan revisi atau pembetulan pada SPT yang telah dilaporkan. Jika pada proses permintaan klarifikasi kita tidak memberikan respon apa-apa maka hal ini justru akan membawa pada permasalahan yang lebih berat. Kita dapat saja dianggap menyembunyikan sesuatu atau tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Lalu bagaimana jika kita tidak pernah tahu akan menerima surat klarifikasi atau tidak? Dalam hal ini, alamat tempat tinggal atau domisili menjadi hal yang penting dan menentukan. Jika alamat tempat tinggal kita jelas maka surat akan mudah untuk diterima dan hal ini sebenarnya juga bentuk dari adanya itikad baik. Bayangkan jika alamat kita tidak jelas maka mungkin saja petugas KPP berasumsi bahwa kita memang dari awal sudah berusaha menghindar dari pajak. Jika surat permintaan klarifikasi ini akhirnya tidak ditanggapi maka dimungkinkan akan ada surat lanjutan yang sifatnya lebih tegas, misalnya surat pemberitahuan pemeriksaan. Jadi, apa yang sebaiknya kita siapkan jika menerima surat dari KPP? Pertama, pastikan kita dalam kondisi tenang untuk membaca isi surat tersebut kemudian temukan poin-poin yang dipertanyakan oleh KPP. Kedua, cobalah untuk memahami persoalan yang dipertanyakan secara spesifik terutama menyangkut periode tahun pajak dari data yang tertulis dalam surat. Ketiga, coba cek kembali pada arsip-arsip pembayaran dan pelaporan pajak yang sudah dilakukan beserta dengan dokumen-dokumen transaksi ekonomi atau kepemilikan harta yang pernah kita miliki pada masa yang lalu. Keempat, buatlah kesimpulan apakah memang kita melakukan kekeliruan ataukah justru data dari KPP yang tidak valid. Kelima, buatlah respon yang diperlukan sesuai dengan kesimpulan yang kita buat. Langkah-langkah di atas dapat langsung diambil oleh kita sendiri ataupun juga meminta bantuan pihak lain yang lebih berpengalaman misalnya konsultan pajak. Ceritakan detil permasalahan yang dihadapi dan bertanyalah bagaimana perlakukan pajak yang benar atas hal tersebut. Dalam beberapa kondisi, dimungkinkan kita juga dapat melakukan perencanaan pajak atau mitigasi resiko perpajakan yang lebih baik untuk masa mendatang. Namun untuk hal-hal yang sudah terlanjur terjadi mau tidak mau kita harus siap menghadapi resikonya. Untuk diketahui bahwa daluarsa lewat waktu penetapan pajak adalah 5 lima tahun. Hal ini berarti suatu kejadian pada saat ini dapat dipertanyakan aspek perpajakannya pada 5 lima tahun mendatang. Sangat penting bagi kita untuk meminimalisir resiko-resiko buruk di masa yang akan datang dengan mengetahui dan melakukan kewajiban pajak secara proper dan tetap mengarsipkan dokumen-dokumen penting mulai saat ini. Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami JAKARTA, - Aktivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kemenkeu tahun lalu berbuah manis, yakni mampu mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 66,8 triliun. Angka tersebut berasal dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan SP2DK sebanyak 2,35 juta dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan LHP2DK sejumlah 2,02 juta. Dalam keterangan Ditjen Pajak yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengawasan sempat menurun pada awal periode berlakunya work from home bagi pegawai pajak yakni Maret-April 2020. Namun kemudian meningkat kembali pada periode new normal saat tahun itu, pada empat hingga lima bulan terakhir, Ditjen Pajak fokus untuk menyelesaikan himbauan dan merealisasikan potensi penerimaannya. Terbukti di akhir tahun menyentuh angka Rp 18,11 triliun. Baca juga IMF Revisi ke Bawah Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Komentar Sri Mulyani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, SP2DK diterbitkan atas dasar adanya informasi, data, atau keterangan yang ada dalam sistem perpajakan. Ia bilang upaya aktivitas pengawasan wajib pajak itu tetap menjadi salah satu strategi otoritas mengejar setoran pajak. Neilmaldrin menyampaikan bila dalam proses counseling terdapat potensi pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak, maka kewajiban pajaknya akan ditindaklanjuti. Sayang, dia enggan menyebutkan jumlah SP2DK maupun LHP2DK yang sudah diterbitkan di tahun ini. Ditjen Pajak berharap semakin banyak wajib pajak yang patuh setelah disurati. “Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan himbauan dan counseling kepada WP tersebut,” kata Neilmaldrin kepada Kamis 8/4/2021. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan dalam praktiknya SP2DK dikirimkan kepada wajib pajak setelah Ditjen Pajak mencocokkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain Ilap. Baca juga Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya Dia bilang, imbauan klarifikasi tersebut merupakan hal yang lumrah. Tujuannya guna memastikan kepatuhan material wajib pajak. Belakangan ini, sumber Kontan menyebutkan banyak wajib pajak badan yang dimintai klarifikasi. Prianto bilang SP2DK masih menjadi cara otoritas pajak menggali potensi penerimaan, teranyar otoritas akan menggunakan data SPT Tahunan 2020 yang tenggat waktunya berakhir pada 30 April 2021 untuk wajib pajak badan. Namun menurutnya butuh waktu satu hingga dua bulan agar kualitas SP2DK yang diterbitkan Ditjen Pajak nantinya punya potensi penerimaan. Sebab, perlu disandingkan dengan data internal dan eksternal Ditjen Pajak.“SP2DK akan mulai kenceng di semester II-2021. Sementara untuk SPT Tahunan 2016 dan 2017 yang sudah dapat SP2DK lebih dulu, ini masa kadaluarsanya segera habis, biasanya akan didahulukan lewat pemeriksaan, kalau belum diperiksa karena prioritasnya tinggi,” kata Prianto kepada Kontan, Kamis 8/4/2021. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Hipmi Ajib Hamdani memprediksi SP2DK tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, walaupun di masa pandemi seperti ini. Menurutnya, Ditjen Pajak tetap akan mengejar potensi penerimaannya. “Tren yang kami lihat Ditjen terus mengupayakan penggalian potensi lewat mekanisme SP2DK sebelum melanjutkannya ke proses pemeriksaan bila WP dinilai tidak kooperatif,” kata Ajib kepada Kontan, Kamis 8/4/2021. Baca juga BKPM Bakal Jadi Kementerian Investasi, Begini Realisasi Investasi RI di Era Jokowi Ajib menilai SP2DK di tahun ini tidak hanya berfokus pada SPT Tahunan 2020 saja, melainkan SPT Tahunan di tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan daluwarsa pajak lima tahun. Meskipun potensi lebih bayar SPT Tahunan 2020 wajib pajak badan tahun ini semakin tinggi. “Jadi, walau kondisi lebih bayar tidak menutup kemungkinan untuk diterbitkan SP2DK,” ujar Ajib. Kendati demikian, Pengamat Pajak Center for Information Taxation Analysis CITA Fajry Akbar menilai penerbitan SP2DK hingga menghasilkan penerimaan bagi DJP membutuhkan proses yang cukup panjang. Menurutnya, dalam situasi ekonomi seperti saat ini, dibutuhkan solusi jangka pendek untuk mengerek penerimaan pajak. "Untuk menggali penerimaan memang cukup efektif namun perlu juga pertimbangan aspek keadilan, terutama bagi WP yang selama ini sudah patuh," kata Fajry kepada Kamis 8/4. Kata Fajry, penerimaan pajak saat ini loyo dikarenakan rendahnya potensi penerimaan bukan masalah rendahnya effort Ditjen Pajak. “Banyak perusahaan yang terpaksa tutup jadi potensi penerimaannya yang memang rendah. Saya yakin ketika ekonomi bangkit kinerja penerimaan kita juga akan bangkit,” kata Fajry. Proyeksi Fajry, penerimaan pajak pada 2021 akan tumbuh 2,6 persen hingga 3 persen year on year yoy dari realisasi tahun lalu. Dus, shortfall penerimaan bisa mencapai Rp 131 triliun, atau hanya setara 89,34 persen dari target akhir tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp triliun. Reporter Yusuf Imam Santoso Editor Anna Suci Perwitasari Baca juga Daftar Terbaru Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Ada Innova dan Rush Artikel ini telah tayang di dengan judul Incar potensi penerimaan pajak, Ditjen Pajak tebar surat Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

cara menanggapi surat dari kantor pajak